blogville.us Discount Auto Parts Iran Hukum Gantung Pengedar Narkoba Dengan eksekusi terkini, hukuman mati di Iran telah mencapai 129 orang sejak awal 2010 | Q-IT Information Iran Hukum Gantung Pengedar Narkoba Dengan eksekusi terkini, hukuman mati di Iran telah mencapai 129 orang sejak awal 2010 | Q-IT Information The Owners Dawam Dzikrillah (Killer Bee)

Tuesday, October 12, 2010

Iran Hukum Gantung Pengedar Narkoba Dengan eksekusi terkini, hukuman mati di Iran telah mencapai 129 orang sejak awal 2010




VIVAnews - Iran menghukum gantung seorang wanita dan tiga lelaki pada sebuah penjara di utara kota Zanjan Minggu, 10 Oktober 2010, setelah mereka divonis bersalah atas perdagangan obat-obatan terlarang.

Informasi ini diperoleh dari laman kantor berita Iran, Fars, tanpa menjelaskan identitas para terpidana mati tersebut. Fars tidak menyebutkan apakah terpidana mati semuanya adalah warga Iran atau terdapat orang asing.

Fars juga tidak menjelaskan kapan tepatnya eksekusi mati dilangsungkan dan apakah mereka dieksekusi secara bersama-sama atau bergantian.

Sebelumnya pada Kamis, 7 Oktober 2010, delapan orang juga telah digantung dengan dakwaan yang sama, yaitu perdaganan obat-obatan terlarang di kota Kerman, sebelah selatan Teheran.

Dengan eksekusi terkini, angka hukuman mati di Iran telah mencapai 129 orang sejak awal 2010. Pada 2009, setidaknya 270 orang mati di tiang gantungan di Iran.

Pemerintah Iran mengatakan bahwa hukuman mati ini diperlukan untuk menjaga keamanan masyarakat dan hanya diterapkan setelah melalui proses hukum yang panjang. Diantara mereka yang dihukum gantung adalah pelaku pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan obat-obatan terlarang dan perzinahan.

Iran adalah negara dengan angka hukuman mati terbanyak setiap tahunnya setelah China, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
• VIVAnews


0 komentar:

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar anda, jika ada kesalahan pada artikel yang saya posting, atau ada Link yang mati, dan jika ada saran untuk kemajuan blog ini, silahkan tulis komentar dibawah ini